Beranda Lokal 40 WN China dan Taiwan Ditangkap karena Kejahatan Siber di Semarang

40 WN China dan Taiwan Ditangkap karena Kejahatan Siber di Semarang

China Cybercrime
Puluhan warga negara China diamankan petugas keamanan

Dua puluh delapan warga negara (WN) Tiongkok dan 12 warga Taiwan ditangkap petugas keamanan di Semarang, Jawa Tengah, karena tuduhan kejahatan dunia maya (cybercrime) yang melibatkan penipuan dan pemerasan.

Ke 40 tersangka itu ditahan setelah penggerebekan keimigrasian di kompleks perumahan mereka di Semarang, Kamis lalu.

Kombes Pol Mochammad Hendra Suhartiyono, kepala departemen investigasi kriminal Kepolisian Jawa Tengah, mengatakan bahwa warga negara asing tersebut disinyalir telah melakukan kejahatan lintas negara.

“Korban mereka adalah orang-orang di Taiwan dan Cina,” kata Hendra, Senin. “Mereka mengklaim dirinya adalah polisi atau petugas pengadilan. Melakukan panggilan dari Semarang, tetapi karena peralatan dan teknologi yang mereka gunakan, nomor teleponnya akan terlihat seperti nomor telepon lokal.”

Dia mengatakan para korban diberitahu oleh tersangka bahwa mereka berada dalam masalah hukum dan perlu mentransfer uang kepada para tersangka jika ingin kasusnya selesai.

Hendra menambahkan bahwa karena sifat kejahatan transnasional, para tersangka akan diserahkan kepada Interpol.

Kapolres Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan 11 warga Taiwan itu merupakan buronan Interpol cabang Taiwan.

Sementara itu, kepala kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Sutrisman mengatakan tidak ada hubungan antara dugaan kejahatan dan pemilu 2019.

Kasus serupa terjadi pada 2017, ketika lima warga Tiongkok ditangkap lantaran kejahatan yang menggunakan modus operandi yang sama.