Beranda Teknologi Facebook Gugat Penjual Bot Instagram di Selandia Baru

Facebook Gugat Penjual Bot Instagram di Selandia Baru

Baru-baru ini facebook telah melayangkan gugatan terhadap perusahaan Selandia Baru yang sengaja menjual likes, shares, dan followers palsu di Instagram,. Juru bicara Instagram mengatakan bahwa “kami akan bertindak untuk melindungi integritas platform kami.”

Jasa layanan tambah like Instagram
Jasa layanan tambah like Instagram di situs Likesocial.co , yang kini sudah ditutup

Mereka menuduh Social Media Series Limited, sebuah perusahaan yang dijalankan oleh Arend Nollen, Leon Hedges, dan David Pasanen, telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama bertahun-tahun dan menghindarkan peringatan Facebook untuk berhenti menjual layanan sosial media palsu melalui situs dengan nama-nama seperti Likesocial.co dan IGFamous.net.

Gugatannya adalah meminta pengadilan AS untuk menghentikan perilaku perusahaan dan juga memberikan ganti rugi karena telah melakukan tindakan ilegal dengan memanipulasi platform Instagram se.

Menurut keluhan Facebook, Nollen, Hedges, dan Pasanen telah menjalankan operasi bot media sosial tersebut sejak pertengahan 2015. Facebook telah mengirim pemberitahuan agar mereka segera menghentikannya pada awal 2018. Peringatan itu ditanggapi dan mereka lagsung menutup layanan situs aslinya.

Tetapi mereka justru membandel dan membangung ulang layanan serupa dengan menggunakan nama perusahaan palsu, bahkan setelah banyak akun diblokir dan “jutaan likes buatan” juga ikut dihapus. Seperti yang ditunjukkan pada screenshot gambar di atas, pengguna dapat membeli dengan harga bervariasi antara 50 hingga 2.000 likes Instagram palsu dengan harga berkisar $10 hingga $99 per minggu.

Layanan ini “menggunakan jaringan bot dan akun Instagram yang mereka kontrol langsung untuk memberikan jutaan like otomatis kepada pelanggannya,” tulis Facebook. “Beberapa akun Instagram yang dikendalikan oleh Terdakwa bertanggung jawab atas puluhan ribu suka setiap hari.” Facebook memperkirakan operasi itu menghasilkan sekitar $9,4 juta melalui keterlibatan media sosial palsu.

Facebook menuntut kelompok tersebut karena mereka terbukti melanggar persyaratan layanan Facebook dan Instagram. Lebih kontroversial lagi, pihaknya berpendapat bahwa mereka telah melanggar peraturan Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) dengan menggunakan bot untuk meningkatkan keterlibatan pelanggan.

Dalam pernyataannya, pihak Facebook mengatakan, mereka “mengirim … perintah ke jaringan komputer Facebook dan Instagram untuk memanipulasi layanan Instagram dengan cara menggelembungkan jumlah likes.” CFAA saat ini dirancang untuk mencegah intrusi komputer, dan Facebook sangat melarang akan hal itu.

Kasus ini merupakan gugatan terbaru kedua yang diajukan Facebook atas akun palsu. Bulan lalu, mereka juga pernah menggugat beberapa perusahaan China yang menjual suka dan pengikut di Facebook, Instagram, Pinterest, Twitter, dan platform lainnya.

Seperti sebelumnya, Facebook menyebut ini “satu langkah lagi dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi pengguna dan mencegah perilaku tidak autentik di Facebook dan Instagram,” di samping pemblokiran otomatis dan opsi moderasi lainnya.