Beranda Dunia Islam Hukum Melakukan Perbuatan yang Meringankan Puasa Ramadhan

Hukum Melakukan Perbuatan yang Meringankan Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan
Bersantai saat tengah berpuasa

Terkait puasa Ramadhan, banyak aturan atau hukum-hukum yang masih menjadi kebimbangan dikalangan masyarakat. Salah satunya adalah mengenai masalah, bolehkah seorang yang puasa Ramadhan memilih tinggal di tempat yang lebih dingin atau ke tempat yang siangnya lebih pendek?

Beliau (Muhammad Shalih bin Utsaimin) menjawab: Tidak apa-apa jika ia mampu melakukannya, karena termasuk perbuatan yang meringankan ibadahnya, dan itu boleh dilakukan.

Rasulullah SAW pernah membasahi kepalanya karena sangat haus atau karena panasnya cuaca ketika sedang puasa. Dan Ibnu Umar juga pernah membasahi pakaiannya ketika puasa.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia memiliki kolam untuk berendam ketika tengah puasa. Ini semua untuk meringankan beratnya ibadah, seorang yang ringan melakukan ibadah akan lebih rajin dan tenang menunaikannya.

Oleh karena itu Rasulullah SAW melarang seseorang shalat dalam keadaan menahan buang air. Sebagaimana sabda Rasulullah:

“Tidak boleh seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang air besar atau kecil.”

Sabda Rasulullah

Semua ini agar setiap orang menunaikan ibadah dengan tenang, santai dan konsentrasi menghadap Rabbnya. Karena itu boleh saja orang yang puasa tinggal di ruangan ber-AC atau di tempat yang bersuhu lebih dingin.

Lihat Referensi
    133 Fatwa-fatwa Syaikh Muhammad Shalih Utsaimin, (1/505-506).