Beranda Lokal Lapas Lubuk Basung Bakar Ratusan Ponsel Sitaan

Lapas Lubuk Basung Bakar Ratusan Ponsel Sitaan

Lembaga Lapas Kelas II B di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menghanguskan total 200 telepon seluler yang disita dari para narapidana selama periode antara 2018 hingga April 2019.

Sel penjara
Ilustrasi sel penjara

Beberapa ratus ponsel dari berbagai merek tersebut dibakar oleh Kepala Penjara B Kelas II Lubuk Basung S Hendra Budiman di perusahaan Sekretaris Polisi Kota Agam (SatpolPP) Afrizal dan lainnya yang mengikuti peringatan 55 tahun Lembaga Pemasyarakatan 2019 di halaman Lapas Lubuk Basung pada hari Sabtu.

Kepala penjara Lubuk Basung Hendra Budiman mengatakan bahwa di Lubuk Basung sendiri ponsel yang dibakar terdiri dari model ponsel android dan ponsel biasa. “200 ponsel yang dihancurkan telah disita ketika para tahanan diserbu sebagai tindakan pencegahan terhadap insiden yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Budiman mengkonfirmasi penyitaan kartu cek, kabel ponsel, dan barang-barang terlarang lainnya termasuk ponsel. Namun, Budiman mengungkapkan tidak menemukan obat terlarang dan narkotika selama penggerebekan.

“Kami akan meningkatkan pemantauan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada keluarga untuk mencegah mereka membawa barang apa pun selama kunjungan,” ia menekankan.

Dia menunjukkan dua unit kios telepon (Wartel) telah didirikan di penjara Lubuk Basung untuk membantu penghuni lapas berkomunikasi dengan saudara dan orang lain. Selain itu, fasilitas panggilan video juga tersedia bagi warga lapas yang ingin terhubung dengan keluarganya secara tatap muka.

“Ini adalah langkah maju dalam memfasilitasi komunikasi antara penghuni dan keluarga mereka, dan kami akan berimprovisasi lebih lanjut di masa depan,” katanya.

Upacara Penitentiary Service diadakan secara bersamaan di seluruh Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan kinerja petugas penjara di daerah tersebut dan berfungsi sebagai kekuatan pendorong untuk meneruskan semangat juang.