Beranda Teknologi Remaja Gugat Apple Rp14 Triliun Karena Aplikasi Pengenal Wajah

Remaja Gugat Apple Rp14 Triliun Karena Aplikasi Pengenal Wajah

Aplikasi pendeteksi wajah
Ilustrasi aplikasi pengenal wajah (face recognition)

Seorang siswa New York menggugat Apple Inc. senilai $1 miliar atau setara Rp14 triliun lebih, mengklaim perangkat lunak pengenal wajah perusahaan tersebut secara salah mengaitkannya dengan serangkaian pencurian dari toko Apple.

Ousmane Bah, 18, mengatakan dia ditangkap di rumahnya di New York pada bulan November dan didakwa mencuri dari sebuah toko Apple. Surat perintah penangkapan termasuk foto yang tidak menyerupai Bah, katanya dalam gugatan yang diajukan Senin. Salah satu pencurian yang dituduhkan kepadanya, di Boston, terjadi di bulan Juni saat ia tengah menghadiri acara prom seniornya di Manhattan.

Bah mengatakan dia sebelumnya telah kehilangan izin pelajar non-foto, yang mungkin telah ditemukan atau dicuri oleh pencuri asli dan digunakan sebagai identifikasi di toko-toko Apple. Akibatnya, Bah mengklaim, namanya mungkin secara tidak sengaja terhubung ke wajah pencuri di sistem pengenalan wajah Apple, yang menurutnya digunakan perusahaan di toko-tokonya untuk melacak orang-orang yang dicurigai pencurian.

“Saya dipaksa untuk menanggapi berbagai tuduhan palsu yang menyebabkan stres dan kesulitan yang parah,” kata Bah dalam keluhan itu.

Apple dan Security Industry Specialists Inc., sebuah perusahaan keamanan yang juga disebut sebagai terdakwa, menolak mengomentari gugatan itu.

Kasusnya terdaftar dengan kode Bah v. Apple Inc., 19-cv-03539, di Pengadilan Distrik A.S., Distrik Selatan New York (Manhattan).