Beranda Dunia Universitas Jepang Tidak Menerima Profesor atau Dosen Perokok

Universitas Jepang Tidak Menerima Profesor atau Dosen Perokok

Larangan merokok
Beberapa warga Jepang merokok di tempat umum / Foto: AFP

Sebuah universitas di Jepang mengatakan tidak akan mempekerjakan profesor atau dosen yang merokok, suatu langkah yang tampaknya adalah pertama kalinya oleh universitas yang dikelola pemerintah, Asahi Shimbun melaporkan.

Namun, pejabat Universitas Nagasaki mengatakan pembebasan aturan akan diizinkan jika pelamar berjanji untuk berhenti dari kebiasaan itu setelah mengambil jabatan.

Kebijakan baru yang diumumkan pada 19 April itu mencerminkan tren yang berkembang untuk melarang merokok di semua ruang publik di Jepang, termasuk restoran dan bar, menjelang Olimpiade Tokyo dan Paralimpiade 2020, kata laporan itu.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya yang berkembang oleh organisasi sektor swasta untuk menerapkan peraturan larangan merokok.

“Tugas kami sebagai universitas adalah memelihara sumber daya manusia, dan kami merasa berkewajiban untuk mencegah orang-orang agar tidak merokok karena beberapa perusahaan mulai tidak merekrut perokok,” kata Shigeru Kono, presiden universitas.

Seorang pejabat Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan mengakui “tidak pernah mendengar kebijakan seperti itu diterapkan oleh universitas yang dikelola pemerintah”, menurut Asahi Shimbun.

Kebijakan tersebut mengikuti “peta jalan bebas-rokok” universitas yang dirilis November lalu terkait penghapusan 10 area merokok di kampus secara bertahap.

Larangan merokok di area universitas dari pengajar dan staf lain akan berlaku mulai Agustus. Guru dan siswa juga akan dilarang membawa rokok atau korek api mulai bulan April.

Perokok berjumlah sekitar 8 persen dari staf pengajar universitas, kata laporan itu.

Seorang dokter yang berspesialisasi dalam gangguan psikosomatik akan siap mulai Mei untuk membantu mereka yang kesulitan berhenti merokok. Guru dan siswa yang merokok akan didorong untuk menemui dokter, kata Asahi Shimbun.

Revisi undang-undang peningkatan kesehatan Jepang secara umum akan diberlakukan mulai April 2020 terkait pelarangan merokok di tempat makan dan minum.