Beranda Wisata Visa Masuk Ganda 10 Tahun ke Korea Selatan Khusus Warga Indonesia

Visa Masuk Ganda 10 Tahun ke Korea Selatan Khusus Warga Indonesia

Beberapa warga Negara Indonesia yang beruntung saat ini berhak untuk mengajukan visa masuk ganda atau multiple entry 10 tahun ke Korea Selatan, seorang pejabat kedutaan mengatakan pada hari Kamis.

Korea Selatan
Musim panas di Andong Hanok, Korea Selatan

Sejak tahun lalu, warga Negara Indonesia khususnya telah dapat mengajukan visa multiple entry lima tahun, yang berlaku selama 30 hari tinggal per kunjungan. Dibandingkan dengan visa masuk tunggal (SIngle entry) yang bisa membutuhkan waktu enam hari kerja untuk diproses, visa masuk ganda dapat diperoleh hanya dalam satu hari setelah aplikasi diajukan, menurut laporan kompas.com. Pemohon visa harus menyertakan laporan keuangan, baik salinan laporan rekening bank, pengembalian pajak atau slip gaji.

Namun, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom mengumumkan bahwa negara itu sekarang menawarkan visa masuk ganda yang berlaku selama 10 tahun, di samping visa lima tahun, dan warga negara Indonesia tidak lagi diharuskan untuk memasukkan laporan keuangan mereka ketika mengajukan permohonan .

“Visa masuk ganda 10 tahun dapat dikeluarkan kapan saja dengan durasi tinggal 90 hari untuk setiap kunjungan,” kata Kim di Jakarta, Kamis.

Namun perlu dicatat bahwa kebijakan baru tersebut tidak berlaku untuk semua warga negara. Untuk visa multiple entry lima tahun, mereka yang memenuhi syarat adalah pegawai negeri sipil, pegawai perusahaan negara dan karyawan maskapai penerbangan yang sering terbang ke dan dari Korea Selatan.

Selain itu, mereka yang telah mengunjungi Korea Selatan atau negara-negara lain yang termasuk dalam Organisasi untuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD – Organisation for Economic Co-operation and Development), dan pelamar yang berpenghasilan lebih dari US $8.000 per tahun, juga memenuhi syarat dan hanya diminta untuk menyerahkan salinan paspor mereka dan bukti dari pendapatan tahunan.

Adapun visa masuk ganda 10 tahun, yang memenuhi syarat termasuk dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris, dan profesional lainnya, yang perlu menyerahkan bukti pekerjaan dan salinan sertifikasi berdasarkan keahlian mereka. Lulusan sarjana dari universitas di Korea Selatan atau lulusan magister dari universitas asing juga memenuhi syarat dan perlu menunjukkan sertifikat pendidikannya. Juga diterima adalah direktur perusahaan dengan modal setidaknya $500.000, yang mana mereka akan ditanyai terkait sertifikat kerjanya.

Kedutaan juga mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi menerima aplikasi visa. Mulai 2 Mei, orang Indonesia diwajibkan untuk mengajukan aplikasinya di Pusat Aplikasi Visa Korea di Lotte Shopping Avenue Mall di Kuningan, Jakarta Selatan.