Beranda Lokal 5 Fakta Oknum Pecatan TNI yang Diduga Perkosa 6 Gadis di Kendari

5 Fakta Oknum Pecatan TNI yang Diduga Perkosa 6 Gadis di Kendari

Tangan diborgol
Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol

Polisi Kendari saat ini tengah menyelidiki kasus seorang pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menculik dan melakukan pelecehan seksual terhadap enam gadis muda di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tersangka diidentifikasi bernama Adrianus Pattyan, 25, seorang mantan prajurit TNI yang dikeluarkan dari militer karena desersi pada 9 April. Pada hari Senin, polisi menerima laporan mengenai seorang anak yang diculik di daerah tersebut. Setelah melakukan pencarian, polisi menemukan tersangka bersama salah satu korban. Sayangnya, Adrianus berhasil melarikan diri dari polisi saat itu.

Korban Ditahan Selama Beberapa Hari

Kepala Kepolisian Kendari AKBP Jemy Junaedi mengatakan para korban telah ditahan selama empat hari. Selama masa ini, Adrianus melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.

“Penculikan pertama diduga terjadi pada tanggal 20 April dengan satu korban. Kasus kedua terjadi pada 26 April, dengan dua korban. Penculik itu juga membawa dua korban lagi pada hari berikutnya, dan yang terakhir terjadi pada tanggal 29 April dengan satu korban, ”kata Jemy.

Dia menambahkan bahwa polisi tidak dapat meminta pernyataan dari para korban, karena mereka masih trauma dengan penganiayaan tersebut.

Menculik Korbannya Langsung di Sekolah

Menurut Jemy, Adrianus menculik gadis-gadis muda itu di sekolahnya dengan mengaku sebagai salah satu kerabat korban. Setelah itu, dia membawa gadis-gadis tersebut ke tempat tersembunyi dan memperkosanya.

“Sayangnya, kami tidak dapat mengungkapkan motif di balik penculikan itu karena kami sudah menyerahkan kasus itu kepada polisi militer,” katanya.

Menurut komandan Komando Militer Hasanuddin (Kodam) Kolonel Xun Maskun Nafik, Adrianus telah ditahan di pusat penahanan komando militer sejak Rabu. Tersangka saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif desersinya. Polisi militer Kendari akan menangani tuduhan pemerkosaan dan penculikannya.

Korban Trauma dan Ketakutan

Jemy mengatakan bahwa dari enam korban, hanya lima yang mengajukan laporan polisi. Namun begitu, polisi masih memasukkan enam korban ke dalam berkas tersangka.

Dia mengatakan keenam korban masih ketakutan dan trauma sehingga penyidik ​​polisi belum dapat berbicara dengan mereka terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya sedang dirawat di rumah sakit karena cedera fisik parah.

Jadi Buronan Militer

Maskun mengatakan sebelum Angkatan Darat memecatnya karena desersi, pihaknya telah mencari Adrian selama delapan bulan. Adrian telah melarikan diri dari unitnya tiga kali: pertama kali pada tahun 2016, yang kedua pada tahun 2017 dan yang terbaru pada bulan Agustus 2018. Pengadilan militer menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara pada tanggal 9 April. Adrianus tidak hadir selama persidangan, Kata Maskun.

Tuntutan Agar Pelaku Diukur Seumur Hidup

Direktur eksekutif Aliansi Perempuan di Kendari, Hasmida Karim, mendesak Kodam Hasanuddin untuk memindahkan Adrianus ke pengadilan sipil untuk memastikan transparansi dalam kasus tersebut.

“Ini sangat kejam, pelaku telah menghancurkan masa depan para korban dan mereka juga masih anak-anak. Dia harus menjalani pengadilan sipil dan mendapatkan hukuman terberat seumur hidup, karena dia (diduga) melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ”katanya.

Organisasinya memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban, katanya. “Kami telah menyiapkan psikiater untuk penyembuhan trauma, meskipun saat ini kami belum dapat mengunjungi mereka. Kami masih berbicara dengan keluarga para korban, “lanjutnya.

Dia mengatakan Kendari telah menangani beberapa kasus berakaitan pelecehan seksual dan dalam kebanyakan kasus, para pelaku adalah anggota keluarga dekat sendiri.