Beranda Dunia Menang Undian Rp10 Miliar, Suami Langsung Ceraikan Istri

Menang Undian Rp10 Miliar, Suami Langsung Ceraikan Istri

Menang undian

Sungguh malang nasib yang dialami oleh Yuan Li, seorang wanita asal China yang diceriakan suaminya sesaat setelah menang undian berhadiah yang diselenggarakan pemerintah di negaranya pada bulan Februari lalu. Peristiwa ini baru mencuat dan menghebohkan publik setelah surat kabar di China memberitakannya dua hari yang lalu. Sang mantan suami yang diketahui bernama Liu Xang baru saja memenangkan undian berupa uang sebesar 4,6 juta yuan atau setara dengan Rp. 10,5 Miliar jika ditukar dengan mata uang Rupiah.

Menurut informasi yang kami peroleh, rumah tangga pasangan ini memang dikabarkan mulai tidak harmonis lagi sejak tahun 2013 lalu karena Yuan Li mencurigai  suaminya menjalin hubungan asmara terlarang dengan mantan kekasihnya (CLBK). Semenjak itu, keduanya sering bertengkar dan saling menyalahkan satu sama lain hingga akhirnya mereka memutuskan pisah ranjang pada bulan Juli tahun lalu, namun statusnya masih tetap suami istri.

Tak ada angin dan hujan, Yuan Li benar – benar sangat kaget saat suaminya tiba – tiba minta cerai dengan tawaran ia akan melunasi semua hutang keluarganya dengan jumlah total keseluruhan sebesar  250,000 yuan atau sekitar Rp. 788 juta-an. Tak sanggup menolak, iapun langsung menandatangani surat perjanjian perceraiannya dan langsung menuju ke pengadilan.

Sehari setelah percerainnya, Liu xang langsung menuju ke kantor pusat undian untuk mengambil semua sisa – sisa hadiah uang yang diperolehnya.

Awalnya Yuan Li memang tidak menyadari jika suaminya telah menang undian. Dia baru tahu saat teman – temannya tiba – tiba saling mengucapkan selamat karena telah memenangkan undian yang berhadiah uang milyaran tersebut. Mengetahui hal itu, Yuan langsung buru – buru membawa mantan suaminya ke pengadilan menuntut agar uanganya dibagi rata. Ia beralasan bahwa pembelian tiket dilakukan saat keduanya masih berstatus suami istri, sehingga uangnya pun harus dibagi sama rata.

 Di akhir persidangan, hakim akhirnya memutuskan Yuan Li berhak mendapatkan 1,15 juta Yuan atau sekitar Rp. 2,6 miliar sebagai kompensasi.